Fleksibilitas dalam Penentuan Tenaga Kerja dan ...

Fleksibilitas dalam Penentuan Tenaga Kerja dan Rapuhnya Kepastian Kerja

Ukuran Teks:

JATENGKU.COM — Perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya sistem kerja fleksibel perlahan mengubah struktur pasar kerja Indonesia. Fenomena ini terlihat dari semakin tingginya proporsi pekerja informal di berbagai kelompok masyarakat. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025 menunjukkan bahwa proporsi lapangan kerja informal sektor non-pertanian masih berada pada angka yang tinggi di berbagai kelompok umur, bahkan pada kelompok usia muda 15–19 tahun angkanya berada di atas 50% dan mulai mendekati 50% hingga kelompok usia produktif sekitar 35 tahun.

Berdasarkan tingkat pendidikan, pekerja lulusan SD, SMP, hingga SMA juga masih didominasi oleh sektor informal. Sementara itu, berdasarkan wilayah tempat tinggal, proporsi pekerjaan informal di pedesaan mencapai sekitar 53% dan di perkotaan sekitar 46%. Angka tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan informal bukan lagi fenomena kecil yang hanya terjadi di pedesaan, tetapi telah menjadi bagian besar dari struktur tenaga kerja Indonesia.

Perubahan tersebut turut memengaruhi cara perusahaan menentukan kebutuhan tenaga kerjanya. Jika sebelumnya perusahaan cenderung berorientasi pada perekrutan pekerja tetap dalam jangka panjang, kini banyak perusahaan mulai beralih pada sistem kerja yang lebih fleksibel melalui kemitraan, freelance, outsourcing, hingga pekerja berbasis platform digital. Dalam konteks ini, penentuan target tenaga kerja tidak lagi hanya berkaitan dengan jumlah pekerja yang dibutuhkan, tetapi juga menyangkut bentuk tenaga kerja yang dianggap paling efisien bagi perusahaan. Kehadiran platform digital seperti Gojek dan Grab memperlihatkan bagaimana perusahaan kini lebih banyak menggunakan istilah “mitra” dibanding “karyawan tetap”. Sistem tersebut memungkinkan perusahaan menyesuaikan jumlah tenaga kerja secara cepat sesuai permintaan pasar tanpa harus menanggung beban ketenagakerjaan jangka panjang yang besar.

Dari sisi perusahaan, sistem kerja fleksibel memang dianggap lebih adaptif terhadap perubahan ekonomi digital. Perusahaan dapat menekan biaya operasional, mengurangi kewajiban ketenagakerjaan, dan lebih mudah menyesuaikan tenaga kerja berdasarkan kebutuhan pasar. Dalam situasi ekonomi yang tidak stabil, sistem seperti ini dinilai lebih aman dibanding mempertahankan banyak pekerja tetap. Tidak mengherankan jika pola penentuan target tenaga kerja saat ini semakin berorientasi pada fleksibilitas dibanding stabilitas kerja jangka panjang. Namun, di balik efisiensi tersebut muncul persoalan baru mengenai kepastian kerja dan perlindungan tenaga kerja.

Pekerja dalam sistem fleksibel sering kali berada pada posisi yang lebih rentan dibanding pekerja formal. Status “mitra” membuat hubungan kerja menjadi semakin abu-abu karena pekerja tidak sepenuhnya memperoleh perlindungan sebagaimana pekerja tetap pada umumnya. Pendapatan pekerja informal juga cenderung tidak stabil dan berbeda antarwilayah maupun sektor pekerjaan. Data BPS tahun 2025 menunjukkan bahwa rata-rata pendapatan bersih pekerja informal di berbagai sektor masih relatif terbatas di banyak daerah, khususnya pada sektor jasa informal yang menjadi ruang utama berkembangnya gig economy. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa fleksibilitas kerja memang mampu membuka peluang ekonomi dan menyerap tenaga kerja, tetapi belum sepenuhnya mampu memberikan kepastian pendapatan dan perlindungan kerja yang memadai bagi pekerja.

Fenomena ini menunjukkan bahwa perubahan penentuan target tenaga kerja di era digital tidak hanya berdampak pada strategi perusahaan, tetapi juga mengubah wajah pasar kerja Indonesia secara keseluruhan. Semakin berkembangnya sistem kerja fleksibel membuat batas antara pekerjaan formal dan informal menjadi semakin kabur. Di satu sisi, gig economy memberikan kesempatan kerja yang lebih mudah diakses, terutama bagi generasi muda dan masyarakat dengan tingkat pendidikan menengah ke bawah. Namun di sisi lain, sistem tersebut juga berpotensi memperluas ketidakpastian kerja apabila tidak diikuti dengan regulasi dan perlindungan tenaga kerja yang memadai.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mulai menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan dengan perkembangan dunia kerja digital. Perlindungan bagi pekerja platform, jaminan sosial tenaga kerja, serta program peningkatan keterampilan perlu diperkuat agar fleksibilitas kerja tidak hanya menguntungkan perusahaan semata. Selain itu, perusahaan juga perlu menyadari bahwa efisiensi tenaga kerja tidak seharusnya mengorbankan kepastian hidup pekerja. Pada akhirnya, fleksibilitas dalam penentuan tenaga kerja memang menjadi bagian dari perubahan ekonomi modern, tetapi fleksibilitas tersebut tetap harus diimbangi dengan perlindungan dan kepastian kerja yang layak bagi tenaga kerja Indonesia.

Ditulis oleh: Rahma Indi Cahyaningtyas, Adilya Rahmadini, Retno Febriyastuti Widyawati, S.E., M.Sc

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan