Penataan PKL Malioboro: Tertib Secara Visual, B...
Konten dari Pengguna

Penataan PKL Malioboro: Tertib Secara Visual, Belum Tentu Adil Secara Sosial

Shely Devita Hanum
Shely Devita Hanum
Mahasiswa Prodi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo
26 April 2026 04:19 WIB · 2 Menit Baca
Ukuran Teks:

Tulisan dari Shely Devita Hanum tidak mewakili pandangan dari Redaksi.

JATENGKU.COM, Yogyakarta — Penataan kawasan Malioboro oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi salah satu strategi publik yang menarik minat dalam beberapa tahun belakangan. Pemindahan pedagang kaki lima (PKL) ke Lokasi khusus seperti di teras Malioboro dilakukan dengan maksud untuk menciptakan area yang lebih teratur, nyaman, dan menyenangkan bagi para wisatawan yang datang untuk berlibur. Kebijakan ini terkesan berhasil dalam memperbaiki penampilan kawasan wisata ikonik tersebut. Namun, dibalik kesuksesan itu, muncul pertanyaan: apakah kebijakan ini sudah benar-benar adil bagi pedangan kecil?

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan relokasi PKL ke lokasi khusus seperti Teras Malioboro dengan tujuan menciptakan kawasan wisata yang lebih tertib dan nyaman. Dari sudut pandang tata kota, kebijakan ini dapat dikatakan berhasil. Ruang publik menjadi lebih lega, mobilitas pengunjung meningkat, dan citra kawasan wisata pun semakin baik.

Namun, realitas di lapangan tidak sesederhana itu. Berdasarkan pemberitaan resmi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta masih terus melakukan penertiban terhadap PKL yang berjualan di kawasan terlarang. Hingga 28 Januari 2026, tercatat 183 PKL telah ditertibkan, meningkat dibandingkan periode yang sama pada Januari 2025 yang berjumlah 167 PKL. Bahkan, sepanjang tahun 2025 total penertiban mencapai 815 PKL. Angka ini menunjukkan bahwa masih ada pedagang yang belum sepenuhnya mematuhi kebijakan tersebut.

Di titik ini, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: di mana letak masalahnya? Di satu sisi, pemerintah berupaya menciptakan kawasan yang tertib dan nyaman. Namun di sisi lain, sebagian pedagang merasa lokasi relokasi belum mampu memberikan penghasilan yang sama seperti sebelumnya. Artinya, ada aspek kesejahteraan yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam kebijakan ini.

Kalau dilihat dari cara kebijakan ini dijalankan, penataan PKL seharusnya tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan kondisi para pedagang. Relokasi idealnya tidak sekadar memindahkan tempat berjualan, tetapi juga memastikan usaha mereka tetap bisa berjalan, baik dari segi akses pembeli, fasilitas, maupun dukungan ekonomi.

Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa lokasi relokasi benar-benar memiliki daya tarik pengunjung serta didukung dengan strategi yang tepat, seperti peningkatan aksesibilitas dan promosi yang berkelanjutan. Tanpa upaya tersebut, relokasi berpotensi hanya menjadi solusi sementara, sementara permasalahan yang sama terus berulang.

Pada akhirnya, penataan PKL di Malioboro memang merupakan langkah positif dalam menciptakan kawasan wisata yang lebih tertib. Namun, kebijakan ini masih perlu terus dievaluasi agar tidak hanya berhasil secara tampilan, tetapi juga adil secara sosial. Tanpa keseimbangan antara kepentingan penataan kota dan kesejahteraan pedagang kecil, penertiban berpotensi menjadi solusi sementara yang berulang tanpa penyelesaian yang benar-benar tuntas.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan