Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual anta...

Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual antara Dosen terhadap Mahasiswa berdasarkan Perspektif Feminist Legal Theory Catherine MacKinnon

Ukuran Teks:

JATENGKU.COM, Magelang — Kekerasan seksual merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam lingkungan perguruan tinggi. Kampus yang seharusnya menjadi ruang aman dan tempat berkembangnya mahasiswa, justru tidak jarang menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh pihak yang memiliki posisi lebih tinggi, seperti dosen terhadap mahasiswa. Kondisi ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya berkaitan dengan tindakan seksual semata, melainkan juga erat kaitannya dengan relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan korban (Sitanggang et al., 2024).

Dalam perspektif Feminist Legal Theory (FLT), hukum sering kali dianggap netral padahal pada praktiknya hukum dapat menciptakan adanya ketimpangan relasi kekuasaan yang merugikan, khususnya relasi gender. Salah satu tokoh penting dalam Feminist Legal Theory adalah Catharine MacKinnon melalui teori Power and Hierarchy atau Dominance Theory. Menurut MacKinnon, ketidaksetaraan antara laki-laki dan perempuan bukanlah sekadar perbedaan biologis ataupun persoalan perlakuan yang berbeda, tetapi merupakan sebuah hubungan dominasi yang telah mengakar dalam struktur sosial. Dalam hubungan tersebut, laki-laki berada pada posisi dominan, sementara perempuan ditempatkan pada posisi di bawahnya sehingga berbagai bentuk kekerasan seksual sering kali dipandang sebagai konsekuensi dari ketimpangan relasi kuasa tersebut (Rakia & Hidaya, 2022).

Apabila ditinjau dari perspektif Catharine MacKinnon, kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkungan perguruan tinggi bukanlah semata-mata penyimpangan perilaku individu, melainkan merupakan bentuk dominasi yang menempatkan laki-laki sebagai pihak yang berkuasa dan perempuan sebagai pihak yang rentan. Dosen tidak hanya memiliki otoritas intelektual, tetapi juga kekuasaan institusional yang dapat mempengaruhi kebebasan mahasiswa dalam menentukan pilihan maupun menolak tindakan yang merugikan dirinya. Dengan demikian, hubungan dosen dan mahasiswa tidak dapat dipandang sebagai hubungan yang sepenuhnya setara, karena terdapat ketidakseimbangan kekuasaan yang berpotensi membuka ruang terjadinya kekerasan seksual.

Relasi kuasa dalam kasus kekerasan seksual antara dosen dan mahasiswa berdasarkan perspektif Feminist Legal Theory Catharine MacKinnon

Dalam perspektif Feminist Legal Theory Catharine MacKinnon berpendapat bahwa hukum dan institusi sosial sering kali memproduksi pengalaman serta kepentingan laki-laki sebagai standar yang dianggap netral, sehingga ketimpangan relasi geder menjadi sesuatu yang terlembagakan (Lacey, 1989). Dalam konteks hubungan dosen dan mahasiswa, dosen memiliki otoritas akademik yang mencakup penilaian, bimbingan, akses terhadap sumber daya pendidikan, serta pengaruh terhadap masa depan akademik mahasiswa. Posisi tersebut menciptakan relasi yang tidak setara, di mana mahasiswa berada dalam situasi ketergantungan dan kerentanan yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan kontrol, intimidasi, maupun pemaksaan seksual (MacKinnon, 1987).

Lebih lanjut, MacKinnon memandang kekerasan seksual sebagai instrument dominasi laki-laki yang berfungsi mempertahankan hierarki gender dalam masyarakat. Oleh karena itu, kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen dan mahasiswa menunjukan bagaimana otoritas akademik dapat bertransformasi menjadi alat kontrol terhadap tubuh dan seksualitas perempuan. Kekuasaan yang dimiliki dosen tidak hanya bersifat formal melalui jabatan institusional, tetapi juga simbolik melalui status intelektual dan legitimasi sosial yang lebih tinggi dibandingkan mahasiswa.

Dalam situasi ini, korban sering memiliki kesulitan untuk menolak, melapor, atau mencari keadilan karena adanya kekhawatiran terhadap konsekuensi akademik, stigma sosial, serta budaya institusi yang cenderung melindungi pihak yang memiliki posisi lebih tinggi. Kondisi ini sejalan dengan pandangan Feminist Legal Theory yang mengkritik klaim netralitas hukum dan institusi, karena pada praktiknya struktur tersebut sering kali mengabaikan pengalaman perempuan serta mempertahankan relasi kuasa yang tidak setara (Ratnanun et al., 2025). Netralitas semu ini tampak ketika institusi mengedepankan pendekatan legalistic-formal yang kaku, misalnya dengan menuntut standar pembuktian baku yang mengabaikan fakta bahwa mayoritas kekerasan seksual terjadi di ruang privat tanpa adanya saksi.

Oleh karena itu, penyelesaian kasus tidak cukup hanya berfokus pada pelaku secara individual, tetapi juga harus mencakup transformasi budaya institusional, penguatan mekanisme perlindungan korban, serta penerapan kebijakan kampus yang berperspektif gender agar ketimpangan relasi kuasa yang menjadi akar terjadinya kekerasan seksual dapat dihilangkan (Lacey, 1989).

Konsep Perlindungan Hukum terhadap Korban Kekerasan Seksual Menurut Catharine MacKinnon

Feminist Legal Theory menegaskan bahwa hukum harus mempertimbangkan pengalaman dan realitas perempuan, bukan semata-mata perspektif yang dominan. Oleh sebab itu, keterlibatan dan kepentingan perempuan perlu diperhatikan secara tepat dalam pembentukan hukum dan kebijakan (Khaidarulloh & Nuril, 2024). Feminisme radikal menempatkan konsep perbedaan sebagai salah satu gagasan utamanya. Melalui Feminism Unmodified, Catharine MacKinnon berpendapat bahwa perempuan selama ini didefinisikan berdasarkan perspektif laki-laki.

Kondisi tersebut menempatkan perempuan pada posisi yang tidak setara karena identitas dan perannya dibentuk oleh kelompok yang lebih dominan, sehingga kesetaraan sulit tercapai (Rosalinda, 2026). Oleh karena itu, dalam perspektif Catharine MacKinnon, perlindungan hukum yang efektif harus menempatkan pengalaman dan kebutuhan korban sebagai fokus utama agar hukum benar-benar mampu memberikan keadilan substantif bagi korban kekerasan seksual.

Upaya Perlindungan Hukum yang dapat Diberikan kepada Korban

Dalam menangani kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan kampus, perguruan tinggi melalui Satuan Tugas Pencegahan atau unit penanganan kekerasan seksual yang dimiliki dapat mengambil langkah tindak lanjut dapat mengambil langkah tindak lanjut atas laporan yang diterima dengan menempatkan perlindungan korban sebagai prioritas utama. Proses penanganan dilakukan dengan menjaga kerahasiaan identitas korban serta memastikan pemeriksaan berlangsung secara objektif, profesional, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tindakan tersebut mencerminkan komitmen institusi dalam memberikan jaminan perlindungan hak-hak korban dan menjaga keamanan mereka selama proses penanganan perkara berlangsung. Selain itu, universitas juga dapat mengambil tindakan preventif dengan menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual selama proses pemeriksaan berlangsung. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga rasa aman sivitas akademika, mencegah kemungkinan intimidasi terhadap korban, serta mendukung proses investigasi yang independen dan objektif.

Dalam perspektif Catharine MacKinnon, perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual tidak cukup hanya diwujudkan melalui keberadaan aturan hukum, tetapi juga harus mampu mengakomodasi pengalaman, kebutuhan, dan rasa aman korban selama proses penanganan perkara berlangsung. Hal ini juga dapat dilihat dari adanya prinsip victim-centered approach yang dimana sudah semestinya korban tidak hanya dijadikan objek dalam membuktikan atas apa yang dialaminya namun juga sebagia subjek yang harus dilindungi (Niken et al., 2025).

Jika dikaitkan dengan pemikiran Catharine MacKinnon, langkah ini menunjukkan adanya upaya memberikan perlindungan khusus bagi korban kekerasan seksual. Penerimaan dan tindak lanjut laporan korban mencerminkan tersedianya mekanisme untuk memperoleh keadilan, sementara penonaktifan sementara dosen terduga pelaku serta perlindungan identitas korban merupakan bentuk pencegahan terhadap tekanan dan risiko lanjutan. Dari perspektif MacKinnon, langkah tersebut penting untuk mengatasi ketimpangan relasi kuasa yang sering menempatkan korban pada posisi yang lebih rentan dalam menyampaikan pengalaman dan memperjuangkan haknya.

Hal ini juga mengesampingkan adanya pandangan Victim blaming dimana kecenderungan untuk menyalahkan korban atas perbuatan melawan hukum yang dialaminya, baik melalui ucapan, sikap, maupun penilaian tertentu. Dalam konteks kekerasan seksual, bentuk-bentuk victim blaming sering terlihat dalam anggapan bahwa korban turut menyebabkan terjadinya kekerasan karena pilihan pakaian, perilaku, lokasi dan waktu kejadian, atau hubungan yang dimilikinya dengan pelaku. Perspektif tersebut menimbulkan kesan bahwa korban memiliki andil terhadap peristiwa yang dialaminya, padahal tanggung jawab utama atas tindak kekerasan seksual tetap berada pada pelaku yang melakukan perbuatan tersebut (Topan & Akhtar, 2026).

DAFTAR PUSTAKA

  • Khaidarulloh, & Nuril, F. M. (2024). Bias Patriakhisme Dalam Regulasi: Analisis Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) No. 4 Tahun 2024 Perspektif Legal Feminism. IJouGS: Indonesian Journal of Gender Studies, 5(2), 1–13.
  • Lacey, N. (1989). Women’s Law: An Introduction to Feminist Jurisprudence by Tove Stang Dahl: Abortion and Divorce in Western Law by Mary Ann Glendon: Feminism Unmodified by Catherine A. MacKinnon. Oxford Journal of Legal Studies, 9(3), 383–394.
  • MacKinnon, C. A. (1987). Feminism Unmodified: Discourses on Life and Law. In Cambridge: Harvard University Press. Cambridge: Harvard University Press.
  • Niken, L. S., Didik, S., & Puguh, A. H. S. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Pemerkosaan dalam Tinjauan Feminist Legal Theory. Media Hukum Indonesia, 3(4), 723–735.
  • Rakia, A. S. R. S., & Hidaya, W. A. (2022). Aspek Feminist Legal Theory dalam Peraturan Perundang- undangan di Indonesia. AMSIR Law Journal, 4(1), 69–88. https://doi.org/10.36746/alj.v4i1.104
  • Ratnanun, I., Marta, T. M., Khan, Z., Dzakiyah, K. Z., & Elviandri. (2025). FEMINIST LEGAL THEORY: PERJUANGAN KESETARAAN DALAM STRUKTUR HUKUM. Judge: Jurnal Hukum, 06(05), 1433–1443. https://journal.cattleyadf.org/index.php/Judge/article/view/1882
  • Rosalinda, Y. S. (2026). Perspektif Feminist Legal Theorymenurut Catherine MacKinnon terhadap Permasalahan Hukum dalam Kasus Baiq Nuril. In Bookchapter Hukum dan Politik dalam Berbagai Perspektif (pp. 1–13).
  • Sitanggang, Y. H., Nainggolan, E. L. S. B., & Siregar, A. R. M. (2024). Teori Hukum Feminisme dan Perlindungan Hukum Bagi Perempuan di Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 05(04), 10–18.
  • Topan, A. A. H., & Akhtar, S. (2026). Victim Blaming dalam Kasus Kekerasan Seksual: Telaah Viktimologi dan Perlindungan Korban. Fatih: Journal of Contemporary Research, 3(1), 261–276.
Firman Setiawan

Penulis: Tiara Aurelia Shafira, Rossy Aprilia Maulani, Bryand Ahsanul Huda Adiana, Carissa Azzahra Setiyaputri, Madina Lintang Tsalatsa

Mahasiswa Universitas Tidar

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan