Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dalam Optimalisas...

Pemanfaatan Kecerdasan Buatan dalam Optimalisasi Pengawasan Pajak di Indonesia

Ukuran Teks:

JATENGKU.COM, Surabaya — Seiring berjalannya era transformasi digital dan melonjaknya kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak secara efisien, teknologi menjadi kunci strategis dalam proses pengelolaan fiskal. Dalam beberapa waktu terakhir, pemerintah Indonesia menyatakan bahwa akan mengembangkan sistem Artificial Inteligence (AI) untuk pengawasan sistem kepabeaan secara real time sebagai bagian dari reformasi pengawasan fiskal.

Sementara itu, Pada sektor perpajakan, Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP) sedang mempersiapkan sistem administrasi perpajakan inti berbasis Artificial Inteligence (AI) tahu dikenal dengan Coretax yang mengoptimalkan proses pengawasan dan analisis data guna mendeteksi indikasi  ketidakpatuhan pajak secara efisien dan akurat.

Berkat kemajuan teknologi saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidah hanya berfokus pada pengumpulan data, tetapi juga berupaya menciptakan sistem pengawasan pajak menjadi lebih cerdas yang mampu mengenali pola transaksi mencurigakan, mendeteksi potensi penghindaran pajak, serta meningkatkan efisiensi proses pemeriksaan pajak. Transformasi ini diharapkan menjadi landasan baru menuju sistem perpajakan yang lebih transparan.

Penerapan inovasi berbasis Artificial Inteligence  (AI) dalam pengawasan pajak menawarkan perubahan cara pandang dari pemeriksaan pasca-pelaporan yang reaktif menjadi pengawasan proaktif berbasis data. Di Indonesia, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telat memacu pengembangan sistem Coretax dengan memanfaatkan kemampuan Artificial Inteligence (AI) untuk mendukung perluasan basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Integrasi data yang lebih baik ini memungkunkan algoritma machine learning dan teknik analitik lainnya memproses volume data berskala besar seperti transaksi, SPT, data pihak ketiga, dan metadata.

Dalam aspek ekonomi digital, Artificial Inteligence (AI) membantu proses penerimaan transaksi yang sebelumnya sulit untuk dilacak. Melalui fitur analitik dan pemodelan sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mampu mengidentifikasi pola transaksi digital dengan lebih akurat dan cepat. Coretax dapat mengintegrasikan berbagai sumber data mulai dari pendaftaran hingga penyediaan layanan pembayaran ke dalam satu sistem yang Bernama could.

Dengan dukungan machine learning dan data analytics, sistem ini dapat mendeteksi keanehan data, mencocokkan transaksi lintas platform, dan memberikan level kepatuhan wajib pajak. Pendekatan ini mengakibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuat target pemeriksaan pajak secara tepat sasaran sehingga pengawasan menjadi lebih efektif. Penerapan Artificial Inteligence (AI) dalam sistem Coretax tidak hanya meningkatkan transparansi pemasukan dan kepatuhan pajak, tetapi juga membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang makin canggih.

Secara teknis, penerapan Artificial Intelligence (AI) dalam pengawasan pajak mencakup beberapa pendekatan yang saling melengkapi. Pertama, machine learning yang digunakan untuk mendeteksi keanehan data pada SPT maupun transaksi dengan algoritma populer. Kedua, natural language processing (NLP) yang berfungsi memperoleh informasi penting dari dokumen, faktur, dan laporan keuangan sehingga data yang sebelumnya tidak terlihat dapat dianalisis dengan cepat. Ketiga, network analysis yang diterapkan untuk memetakan koneksi antar-entitas dalam transaksi dan membantu mendeteksi risiko penghindaran pajak. Terakhir, predictive analytics yang memungkinkan risiko kepatuhan pajak dan penentuan skala prioritas pemeriksaan sehingga audit dapat fokus pada kasus yang dapat merugikan negara.

Penerapan Artificial Intelligence (AI) dalam proses pengawasan pajak memiliki manfaat dari berbagai aspek.Pertama, Artificial Intelligence (AI) berperan dalam meningkatkan jumlah temuan audit dan penerimaan fiskal melalui sistem penargetan berbasis data. Kedua, pada efisiensi oprasional, optimalisasi proses kerja seperti pemeriksaan awal dan pengolahan dokumentasi yang dapat mengurangi beban kerja secara manual sekaligus mempercepat proses verifikasi data. Ketiga, kemampuan analitik Artificial Intelligence (AI) dapat memungkinkan deteksi penipuan pajak secara lebih efektif. Terakhir, penerapan teknologi berbasis natural language processing (NLP) dapat meningkatkan pelayanan public dengan respons yang cepat. Sejalan dengan hal tersebut, OECD (2021) menegaskan bahwa banyak administrasi pajak yang kini mengadopsi Artificial Intelligence (AI) sebagai bagian dari kemajuan teknologi yang dapat mendukung kepatuhan dan transparansi fiskal yang lebih tinggi.

Namun, penerapan adopsi AI dalam sistem perpajakan tidaklah bebas dari tantangan, sistem ini menghadapi beberapa hambatan substantif. Pertama, Sistem pajak mengelola data dalam jumlah banyak dengan kualitas yang berbada-beda. Apabila data yang ditemukan tidak lengkap atau terfragmentasi, maka bisa menghasilkan data yang tidak akurat. Kedua, Penggunaan Artificial Inteligence (AI) dalam pemeriksaan pajak mendorong pemerintah bekerja secara transparan agar tingkat kepercayaan wajib pajak dapat meningkat. Ketiga, Sistem perpajakan berbasis Artificial Inteligence  (AI) diharapkan dapat menjaga kerahasiaan data keuangan pribadi maupun perusahaan serta dapat mematuhi aturan hukum yang siap menghadapi pengambilan keputusan berbasis algoritma.

Penerapan sistem pajak berbasis Artificial Inteligence (AI) seperti yang diusulkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Coretax menandakan langkah maju dalam transformasi pengawasan fiskal di Indonesia. Dengan memanfaatkan teknologi machine learning untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan, natural language processing (NLP) untuk mengolah dokumen keuangan, dan network analysis untuk memetakan koneksi antarentitas, mekanisme pengawasan pajak kini bergeser dari pendekatan reaktif ke pengawasan proaktif berbasis data.

Kolaborasi dari berbagai sumber data mulai dari pendaftaran wajib pajak, pembayaran digital, hingga pendataan pihak ketiga dilakukan untuk memperluas wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak secara efisien. Transformasi ini membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengumpulkan data, memanfaatkan kcerdasan buatan untuk mengidentifikasi transaksi ekonomi digital yang sulit untuk dilacak, serta menargetkan pemeriksaan yang lebih efisien agar tepat sasaran.

Meski demikian, Penerapan Artificial Inteligence (AI) dalam sistem perpajakan juga menimbulkan tantangan signifikan yang harus dihadapi secara bijak agar tidak menyebabkan dampak negatif. Pertama-tama, kualitas dan integritas data merupakan fondasi utama karena data yang tidak lengkap dan terfragmentasi berisiko menghasilkan analisis yang keliru dan merusak kepercayaan publik. Menurut laporan Organisation for Economic Co‑operation and Development (OECD), lingkungan administrasi perpajakan menuntut pengelolaan data sensitif, transparansi dalam pengambilan keputusan, serta jaminan hak bagi wajib pajak. Selain itu, sistem perpajakan berbasis Artificial Inteligence (AI) perlu diiringi oleh kerangka regulasi, etika dan tata kelola yang kuat.

Dalam rangka menyukseskan transformasi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemangku kepentingan lainnya perlu menaruh perhatian khusus kepada tiga aspek utama, seperti membangun fondasi data yang bersih dan terpadu, memperkuat tata kelola Artificial Inteligence (AI) yang mencakup audit algoritma, mekanisme keberatan wajib pajak, dan transparansi proses, serta memperkuat kompetensi dan kesiapan infrastruktur organisasi. Dengan pendekatan yang terencana ini, diharapkan transformasi sistem perpajakan berbasis Artificial Inteligence (AI) dapat meningkatkan penerimaan fiskal dan memperkuat kepercayaan publik. 

Penulis: Amanda Chiquita Ramadhani, Mahasiswi Universitas Airlangga Fakultas Vokasi Pragram Studi Perpajakan

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan