JATENGKU.COM, Surabaya — Ketika dunia menyaksikan kehancuran infrastruktur sipil di zona perang kota modern seperti Gaza, mata kita seringkali luput dari barisan server pendingin megah di Silicon Valley, data center California. Di balik algoritma kecerdasan buatan (Artificial Intelligen/AI) seperti sistem Lavender dijelaskan oleh (TRTWORLD, 2024) yang menentukan target serangan dalam hitungan detik, ada tulang punggung teknologi komputasi awan (cloud computing) yang menyokongnya.
Fenomena ini membawa kita pada pertanyaan reflektif: Dimana batas hukum perang ketika korporasi teknologi global ikut memfasilitasi jalannya konflik?
Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang tertuang dalam Konvensi Jenewa 1949 pada dasarnya dirancang untuk mengatur pertempuran konvensional fisik antar negara. Namun, kehadiran raksasa teknologi (Big Tech) sebagai penyedia infrastruktur siber militer yang telah menciptakan lompatan realistis yang belum dapat diantisipasi oleh hukum internasional abad ke-20. Aliansi tak kasat mata antara militer modern dan korporasi sipil mulai memicu perdebatan sengit di ranah hukum global.
Salah satu perdebatan utama berpusat pada dalih teknologi guna ganda (dual use technology). Perusahaan teknologi ini kerap berargumen bahwa infrastruktur cloud yang sediakan seperti dalam proyek Nimbus di Timur Tengah merupakan fasilitas umum untuk layanan publik sipil dan administrasi negara. Di tulisan Ria, Februari 2025 juga mengungkapkan bahwa mereka (raksasa teknologi) mengklaim tidak memiliki kendali jika pihak militer kemudian memanfaatkannya untuk menjalankan argoritma penargetan perang, melainkan hanya menentukan target yang lebih akurat serta mengolah informasi intelijen dalam jumlah yang besar.
Namun, dapat dilihat dari kacamata HHI, argumen netralitas ini runtuh ketika perang kota (urban warfare) yang telah berkecamuk secara masif dan menimbulkan korban sipil yang ekstrem. Ketika sebuah korporasi tetap memelihara dan memperbarui server tersebut secara real-time di tengah konflik, mereka secara de facto memiliki pengetahuan (knowledge) bahwa teknologi mereka berkontribusi pada serangan yang melanggar asas proporsionalitas (principle of proportionality).
Bahkan, dikutip dari berita (Jazeera, 2024) gelombang protes dari internal karyawan Google dan Amazon yang menolak proyek Nimbus menjadi bukti nyata bahwa kesadaran akan dampak yang ditimbulkan secara destruktif teknologi ini telah disadari sejak awal oleh lingkaran dalam industri itu sendiri.
Lebih jauh lagi, keterlibatan ini menguji Direct Participation in Hostilities (DPH) atau partisipasi secara langsung dalam permusuhan. Di dalam HHI yang dikutip dari (OHCHR, 1949), warga sipil akan kehilangan hak perlindungan jika mereka ikut serta dalam peperangan sebagaimana tertera pada Protokol Tambahan I Pasal 51 ayat (3) Konvensi Jenewa.
Jika para insinyur sipil di perusahaan teknologi sengaja memelihara sistem siber yang digunakan untuk mengeksekusi genjatan senjata atau bom di area urban warfare, maka status mereka perlahan bergeser dari awalnya sekedar karyawan korporasi menjadi “kombatan digital”. Di sinilah letak krisis moral dan hukumnya: sebuah perusahaan swasta meraup keuntungan komersial dari sistem data yang berujung pada jatuhnya korban sipil secara masif.
Sayangnya, hukum pidana internasional pada saat ini mengalami kekosongan hukum (legal vacuum). Berdasarkan Statuta Roma, untuk menjerat seseorang atas tuduhan membantu kejahatan perang, harus dibuktikan adanya niat jahat (intent). Celah inilah yang nantinya digunakan oleh aliansi para raksasa teknologi untuk berlindung dari jerat hukum, karena mereka selalu bisa berdalih “hanya menjalankan kontrak bisnis komersial”.
Pada akhirnya, komunitas internasional tidak boleh lagi menutup mata. PBB harus segera merumuskan regulasi yang tegas terkait akuntabilitas korporasi sipil dalam rantai pasok militer siber. Hukum humaniter internasional lahir untuk memanusiakan perang, bukan untuk melegalisasi kehancuran melalui kejahatan yang dibuat melalui teknologi buatan. Jika perusahaan teknologi dibiarkan lepas tangan dari konsekuensi maut algoritmanya, maka kita sedang berjalan menuju masa depan di mana kemanusiaan sepenuhnya dikorbankan demi efisiensi mesin belaka.
Daftar Pustaka
- Andayani, R. (2025, Februari 19). Terungkap, Microsoft dan Open AI Dukung Pembantaian di Gaza – Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI) . Diambil kembali dari wantimpres: https://share.google/oghUuDJODO3vfoJdY
- ICRC. (2008). Direct participation in hostilities and international humanitarian law. Diambil kembali dari ICRC: https://www.icrc.org/en/law-and-policy/direct-participation-hostilities#text940715
- Jazeera, S. A. (2024, April 23). What is Project Nimbus, and why are Google workers protesting Israel deal? Diambil kembali dari Al – Jazeera: https://www.aljazeera.com/news/2024/4/23/what-is-project-nimbus-and-why-are-google-workers-protesting-israel-deal
- OHCHR. (1949, August 12). Geneva Convention relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War. Diambil kembali dari OHCHR: https://www.ohchr.org/en/instruments-mechanisms/instruments/geneva-convention-relative-protection-civilian-persons-time-war
- TRTWORLD. (2024, April 23). Lavender: Israel,s AI system killing Palestinians. Diambil kembali dari TRTWORLD: https://youtu.be/jbDvMNv5wpI?si=uOd1jEPOqUVD3Wnj