Menakar Idealisme Politik Hukum dalam Menata Ta...

Menakar Idealisme Politik Hukum dalam Menata Tata Hukum Indonesia

Ukuran Teks:
Firman Setiawan

Penulis: Agustinus Ra Mone (251011500006)

Dosen Pengampu : Dr.Hendri Wisman Jaya S.Pd., MH.
Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Pamulang.

JATENGKU.COM, Tangerang — Tata hukum Indonesia merupakan susunan hukum yang berlaku saat ini (ius constitutum). Namun, hukum tidak lahir dari ruang hampa. Di balik setiap undang-undang yang berlaku, terdapat proses politik yang membentuknya. Fenomena inilah yang disebut sebagai politik hukum, yaitu kebijakan dasar penguasa negara mengenai hukum yang akan, sedang, dan telah berlaku. Sebagai mahasiswa hukum, penulis melihat bahwa politik hukum memiliki peran ganda: sebagai kompas pembawa keadilan atau justru sebagai alat legitimasi kekuasaan.

Politik Hukum Sebagai Arsitek Tata Hukum

Dalam studi Pengantar Tata Hukum Indonesia, kita mempelajari berbagai sumber hukum tertulis dan tidak tertulis. Politik hukum bertindak sebagai arsitek yang menentukan materi muatan dari sumber-sumber hukum tersebut. Ketika politik hukum sebuah negara bercorak demokratis, maka produk hukum yang dihasilkan akan bersifat responsif. Artinya, hukum tersebut mencerminkan aspirasi rakyat, memberikan perlindungan HAM, dan membatasi kekuasaan penguasa.

Sebaliknya, jika konfigurasi politik cenderung otoriter, produk hukum yang lahir akan bersifat ortodoks atau konservatif. Hukum dalam corak ini lebih banyak melayani kepentingan elit penguasa dan membatasi hak-hak sipil.

Tantangan Kontemporer: Menghamba Pada Politik

Realitas empiris di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren mengkhawatirkan, di mana hukum sering kali dijadikan instrumen untuk memuluskan kepentingan politik jangka pendek (lex pragmatica). Beberapa legislasi kilat yang minim partisipasi publik menjadi bukti nyata bahwa politik hukum kita sedang mengalami pergeseran ke arah positivisme yang kaku.

Hukum dipandang sah hanya karena dibuat oleh lembaga yang berwenang, tanpa memedulikan aspek moralitas dan keadilan subtansial yang hidup di tengah masyarakat (living law).

Hal ini menciptakan jarak yang lebar antara hukum yang tertulis di atas kertas (law in books) dengan hukum yang dijalankan dalam kenyataan (law in action). Ketika politik hukum kehilangan moralitasnya, tata hukum Indonesia akan kehilangan kewibawaannya di mata masyarakat.

Kesimpulan dan Solusi

Politik hukum seharusnya menjadi sarana untuk mewujudkan tujuan negara yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945, bukan alat untuk melanggengkan kekuasaan. Tata hukum

Indonesia tidak akan pernah mencapai keadilan yang sejati selama proses pembentukan hukumnya mengabaikan partisipasi bermakna (meaningful participation) dari masyarakat.

Oleh karena itu, reformasi politik hukum mutlak diperlukan. Penegakan checks and balances antarlembaga negara harus diperketat, dan fungsi kontrol yudisial melalui Mahkamah Konstitusi serta Mahkamah Agung harus tetap independen dari intervensi politik. Hukum harus menjadi panglima, dan politik wajib tunduk di bawah komandonya.

Daftar Pustaka

Buku Utama Politik Hukum dan PTHI

Mahfud MD, M. (2017). Politik Hukum di Indonesia (Ed. 7). PT Raja Grafindo Persada.

Marzuki, P. M. (2014). Pengantar Ilmu Hukum (Edisi Revisi). Kencana Prenadamedia Group.

Rahardjo, S. (2014). Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti.

Soekanto, S. (2015). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. PT Raja Grafindo Persada.

Buku Hukum Tata Negara dan Sumber Hukum

Asshiddiqie, J. (2021). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. PT Rajagrafindo Persada.

Tutik, T. T. (2016). Pengantar Tata Hukum Indonesia. Prestasi Pustaka.

Jurnal Ilmiah (Artikel Pendukung)

Isharyanto, I. (2016). Politik hukum pembentukan perundang-undangan pasca amandemen UUD 1945. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(2), 215–230.

Latif, H., & Mahfud MD, M. (2019). Konfigurasi politik dan karakter produk hukum di Indonesia. Jurnal Legalitas, 12(1), 45–60.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan