Kesetaraan Gender dan Nilai Pancasila: Antara H...

Kesetaraan Gender dan Nilai Pancasila: Antara Harapan Mahasiswa dan Realitas di Lapangan

Ukuran Teks:

Malang, 10 Juni 2026 — Isu kesetaraan gender kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai kasus diskriminasi dan kekerasan berbasis gender masih terjadi di Indonesia. Di tengah perkembangan tersebut, nilai-nilai Pancasila dinilai tetap relevan sebagai landasan dalam mewujudkan perlakuan yang adil bagi seluruh warga negara tanpa memandang jenis kelamin.

Kesetaraan gender merupakan kondisi ketika laki-laki dan perempuan memiliki hak, kesempatan, serta perlakuan yang sama dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga pengambilan keputusan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masih terdapat berbagai tantangan yang menghambat terwujudnya kesetaraan tersebut.

Salah satu isu yang baru-baru ini menjadi sorotan adalah kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Universitas Indonesia. Kasus tersebut menuai perhatian luas setelah pelaku dijatuhi sanksi berupa skorsing selama tiga semester. Keputusan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah pihak menilai sanksi tersebut belum cukup memberikan efek jera serta belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan bagi korban.

Polemik tersebut menunjukkan bahwa persoalan kesetaraan gender tidak hanya berkaitan dengan akses terhadap pendidikan dan pekerjaan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak, keamanan, dan martabat setiap individu. Banyak pihak menilai bahwa penanganan kasus kekerasan seksual masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari budaya menyalahkan korban (victim blaming), rendahnya keberanian korban untuk melapor, hingga proses penanganan yang dinilai belum optimal.

Dalam perspektif Pancasila, tindakan pelecehan seksual bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Sila Kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Setiap individu berhak memperoleh perlakuan yang manusiawi dan terbebas dari segala bentuk kekerasan maupun diskriminasi. Selain itu, Sila Kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menegaskan pentingnya keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat, termasuk korban kekerasan berbasis gender.

Selain kasus kekerasan seksual, tantangan kesetaraan gender juga masih terlihat dalam berbagai bidang kehidupan. Di sektor pendidikan, perempuan kini memiliki akses yang semakin luas, namun masih terdapat stereotip yang menganggap bidang tertentu lebih cocok untuk laki-laki dibanding perempuan. Di dunia kerja, perempuan juga masih menghadapi hambatan berupa kesenjangan upah, keterbatasan akses terhadap posisi kepemimpinan, serta beban ganda antara pekerjaan dan urusan domestik.

Hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa Universitas Brawijaya menunjukkan bahwa mayoritas responden memiliki pandangan positif terhadap kesetaraan gender. Sebagian besar responden setuju bahwa laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama dalam pendidikan, kesempatan kerja, kepemimpinan, serta pengambilan keputusan. Pancasila mengajarkan penghormatan terhadap martabat manusia, persamaan hak, serta keadilan sosial. Karena itu, kesetaraan gender seharusnya tidak dipandang sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai bangsa, melainkan bagian dari penerapan nilai Pancasila itu sendiri.

Meski demikian, penelitian tersebut juga menemukan bahwa sebagian mahasiswa masih memahami kesetaraan gender secara normatif. Mereka menerima konsep kesetaraan sebagai sesuatu yang benar, tetapi belum sepenuhnya mengaitkannya dengan persoalan nyata yang terjadi di masyarakat.

Pengamat sosial menilai bahwa pendidikan memiliki peran penting dalam membangun kesadaran kritis mengenai isu gender. Kampus tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar akademik, tetapi juga sebagai ruang untuk menanamkan nilai penghormatan terhadap hak asasi manusia, kesetaraan, dan keadilan.

Melalui penguatan pendidikan karakter berbasis Pancasila, diharapkan generasi muda mampu menjadi agen perubahan yang mendorong terciptanya lingkungan yang lebih inklusif dan bebas dari diskriminasi. Dengan demikian, kesetaraan gender tidak berhenti sebagai wacana, tetapi dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Pada akhirnya, kesetaraan gender bukan hanya persoalan perempuan maupun laki-laki, melainkan persoalan kemanusiaan. Selama masih ada diskriminasi, kekerasan, dan ketidakadilan yang terjadi karena perbedaan gender, maka cita-cita Pancasila untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus diperjuangkan bersama.

Penulis: Nesa Samawa Fatean, Nisrina Syifa Fuadah, Redita Maftukhatur Rizki, Revana Caroline Gurning, dan Rivina Putri Dzakira (Mahasiswa FEB UB 2025)

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan