Efektivitas Hukum Humaniter: Analisis Data Pela...

Efektivitas Hukum Humaniter: Analisis Data Pelanggaran Prinsip Distinction dalam Konflik Gaza (Palestina)

Ukuran Teks:

JATENGKU.COM, Surabaya — Prinsip distingsi merupakan suatu asas yang penting dalam Hukum Humaniter Internasional, yaitu suatu prinsip yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berperang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata kedalam dua golongan yakni kombatan (kombatan) dan penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan yang terlibat aktif dalam pertempuran boleh diserang dan juga berhak melakukan serangan terhadap pihak lawan, sedangkan penduduk sipil adalah golongan yang tidak turut serta dalam permusuhan harus dilindungi dan tidak boleh dijadikan sasaran serangan, mereka dalam segala keadaan berhak atas penghormatan pribadi.

Diatur di dalam Pasal 48 Konvensi Jenewa 1949 yakni mengatur tentang perbedaan antara penduduk sipil dan kombatan, serta antara objek sipil dan sasaran militer. Menegaskan bahwa pihak-pihak yang bertikai harus mengarahkan operasi mereka hanya terhadap sasaran militer. Pasal 48 ini juga bertujuan untuk menjamin perlindungan dan penghormatan terhadap penduduk sipil dari dampak langsung permusuhan. Pada Pasal 51 protokol tambahan I Konvensi Jenewa 1949 juga mengatur perlindungan terhadap warga sipil dan objek sipil dari serangan yang tidak sah.

pembatasan kebebasan, dan pengusiran paksa terhadap warga sipil. Seperti pada kasus sangketa Agresi militer Israel ke jalur Gaza yang dimulai pada tahun 2008 merujuk pada konflik yang berlangsung antara Israel dan Hamas. Israel melancarkan serangan udara yang disebut operation cast lead terhadap jalur Gaza sebagai balasan atas serangan roket dari Gaza Dan Hamas. Pada tanggal 27 Oktober 2023 Israel melancarkan invasi ke jalur Gaza dengan tujuan menghancurkan Hamas. Israel menyatakan perang, memperkuat blokade, dan memerintahkan evakuasi di jalur Gaza utara. Lebih dari 46.000 warga Palestina telah terbunuh di jalur Gaza sejak dimulainya operasi Israel, dan 70% diantaranya adalah anak-anak dan wanita, dengan 14.000 orang lainnya hilang dan diperkirakan tewas dibawah reruntuhan bangunan yang hancur7.

Pada pertengahan Desember 2023 Israel telah menjatuhkan 29.000 amunisi di jalur Gaza, menghancurkan atau merusak 70% rumah, menghancurkan ratusan bangunan budaya dan merusak puluhan kuburan. kasus lain yang terjadi pada kamis 7 November 2024 Israel juga menyerang sebuah sekolah di kota Gaza yang oleh PBB difungsikan menjadi tempat penampungan, akibat serangan tersebut menewaskan sedikitnya 14 orang warga sipil,

Tindakan dari Israel ini menjadi adanya ketidaksesuaian antara hukum dan prinsip yang sudah disepakati oleh global yang sudah melanggar prinsip distinction dan beberapa pasal yang sudah disepakati dalam konvensi Jenewa.

Referensi:

Jurnal Ilmiah

Hardiwinoto, Soekotjo. “Penyerangan Israel ke Jalur Gaza Menurut Hukum Humaniter Internasional.” Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 4, No. 3, 2017, hlm. 7.

Peraturan Perundang-undangan

  • Konvensi Jenewa Tahun 1949.
  • Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa Tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional.

Sumber Internet

Firman Setiawan

Penulis: Dimas Akbar Tjakra Wijaya

Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur.

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan