JATENGKU.COM, Magelang — Filsuf John Rawls pernah mengingatkan bahwa keadilan adalah kebajikan pertama dari institusi sosial, sebagaimana kebenaran adalah kebajikan pertama dari sistem pemikiran. Kata-kata itu indah. Tapi bagaimana rasanya ketika kebajikan pertama itu justru terasa asing di ruang sidang dan balai penyidikan?
Kasus tiga anak muda asal Magelang Enrile Championy Geniosa, Purnomo Yogi Antoro, dan Muhammad Azhar Fauzan menjadi ujian nyata. Mereka ditangkap pada 15 Desember 2025 dengan tuduhan menghasut dalam aksi unjuk rasa. Namun, di balik jeruji dan pasal-pasal UU ITE yang kembali digeber, ada cerita lain yang lebih sunyi: tentang penangkapan tanpa surat, pemeriksaan yang tak tercatat, hingga desakan agar mereka melepas kuasa dari pendamping hukumnya.
Ini bukan sekadar masalah prosedur. Ini soal apakah hukum masih berfungsi sebagai pelindung rakyat atau justru menjadi alat bagi mereka yang berkuasa.
Ketika Kebebasan Setara Hanya Jadi Hiasan
Salah satu fondasi keadilan Rawls adalah equal liberty principle: setiap orang berhak atas kebebasan dasar yang sama. Tidak ada istilah “orang biasa” vs “orang penting” di hadapan hukum. Sayangnya, dalam perkara ini, prinsip itu seperti tembok retak.
Penangkapan ketiga aktivis dilakukan tanpa menunjukkan surat penangkapan—sesuatu yang secara tegas diatur dalam KUHAP. Bukan sekadar soal administrasi, surat itu adalah tameng warga negara dari kesewenangan. Ketika penyidik mengabaikannya, maka yang terjadi bukanlah proses hukum, melainkan aksi kekuasaan yang memakai topeng legalitas.
Lebih parah lagi, ada informasi mengenai pemeriksaan yang tidak dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kalau tidak tertulis, bagaimana kita bisa memastikan tidak ada interogasi gelap, tekanan psikologis, atau bahkan rekayasa fakta? Dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus transparan dan bisa diuji. Ketika transparansi hilang, yang tumbuh subur adalah kecurigaan publik.
Dua Kelas di Ruang Sidang
Rawls juga mengajarkan difference principle: setiap ketimpangan sosial hanya bisa dibenarkan jika memberikan manfaat terbesar bagi pihak yang paling lemah. Sekarang, bayangkan ruang sidang sebagai medan pertarungan. Di satu sisi: tiga mahasiswa dan aktivis dengan keterbatasan biaya, akses terbatas ke pengacara top, dan jaringan sosial yang terbatas. Di sisi lain: jaksa dengan tim, penyidik dengan fasilitas negara, dan akses ke seluruh sumber daya birokrasi.
Apakah pertarungan itu seimbang? Tentu tidak.
Kesetaraan di hadapan hukum memang dijamin konstitusi. Tapi kesetaraan formal belum menjamin kesetaraan substantif. Seseorang dengan uang dan koneksi bisa menyewa pengacara terbaik, menghadirkan saksi ahli, dan mengajukan eksepsi berlapis. Sementara yang miskin sumber daya hanya bisa pasrah pada prosedur yang kadang lebih mirip labirin daripada jalur keadilan.
Dalam kasus ini, belum lagi ada dugaan tekanan agar terdakwa mencabut kuasa dari LBH Yogyakarta. Jika itu benar, maka yang diserang bukan hanya pilihan hukum seseorang, melainkan hak paling dasar: hak untuk dibela. Tanpa pendamping hukum yang bebas, proses peradilan hanya menjadi drama satu babak.
Menuju Peradilan yang Berkeadilan Substantif lalu apa yang harus dilakukan?
Pertama, aparat penegak hukum dari penyidik hingga hakim harus berani keluar dari kungkungan legalisme sempit. Mereka perlu mempertimbangkan konteks sosial, latar belakang terdakwa, dan dampak putusan terhadap rasa keadilan publik. Hukum progresif yang digagas Satjipto Rahardjo bukan sekadar jargon, tapi kebutuhan mendesak.
Kedua, pengawasan dan transparansi proses peradilan harus diperkuat. Tidak boleh ada lagi “kamar gelap” dalam penyidikan. Setiap tindakan aparat wajib tercatat dan bisa diakses pihak terdakwa. Jika perlu, rekaman audiovisual setiap pemeriksaan menjadi standar baku.
Ketiga, kita sebagai masyarakat sipil tidak boleh diam. Kasus ini mungkin hanya satu dari sekian banyak. Tapi setiap kali kita membiarkan ketidakadilan prosedural terjadi, kita sedang ikut membangun istana yang kokoh bagi kesewenang-wenangan.
Keadilan Bukan Sekadar Putusan
John Rawls tidak pernah bermimpi bahwa teorinya hanya akan menjadi bahan ujian atau referensi skripsi. Ia menulis A Theory of Justice untuk mengingatkan bahwa institusi-institusi kita termasuk pengadilan harus dibangun untuk melindungi mereka yang paling lemah, bukan untuk memperkuat yang sudah kuat.
Kasus Enrile, Yogi, dan Azhar adalah cermin. Di dalamnya kita bisa melihat wajah peradilan kita: kadang adil, kadang timpang, dan kadang hanya sekadar formalitas tanpa nurani.
Pertanyaannya sekarang sederhana: setelah membaca ini, kita memilih diam, atau memulai sesuatu untuk mengubah arah?
Karena pada akhirnya, keadilan tidak akan pernah turun dari langit. Ia harus diperjuangkan, disuarakan, dan kadang diteriakan.