JATENGKU.COM, Tangerang — Hukum tertulis selalu tertinggal oleh perkembangan zaman. Konsekuensinya, teks undang-undang sering kali mengalami kekosongan (leemten) atau ketidakjelasan makna. Dalam kondisi ini, asas ius curia novit mewajibkan hakim tidak boleh menolak perkara dengan alasan hukumnya tidak ada. Di sinilah metode penemuan hukum (rechtsvinding) hadir bukan sekadar sebagai teori, melainkan sebagai instrumen wajib untuk menegakkan keadilan yang progresif.
Tahapan Menggunakan Metode Penemuan Hukum
Untuk menggunakan metode ini secara tepat, penegak hukum harus melalui tiga tahapan logis berikut:
- Identifikasi Fakta Konkret: Memahami anatomi kasus secara utuh dan menyeluruh.
- Pencarian Teks Regulasi: Memeriksa undang-undang terkait yang paling mendekati perkara.
- Evaluasi Kategori Masalah: Menentukan apakah teks tersebut kabur atau sama sekali absen.
Dua Jalur Utama Penemuan Hukum
Setelah tahapan awal selesai, penemu hukum dapat memilih satu dari dua jalur utama sesuai dengan kondisi regulasi yang dihadapi:
Metode Interpretasi (Jika UU Kurang Jelas)
Jika pasalnya ada namun maknanya ambigu, gunakan metode interpretasi berikut:
- Interpretasi Gramatikal: Mengartikan kata-kata menurut bahasa sehari-hari atau bahasa hukum.
- Interpretasi Sistematis: Menghubungkan pasal yang kabur dengan pasal lain dalam regulasi sama.
- Interpretasi Historis: Menilik sejarah pembuatan undang-undang untuk menemukan maksud asli pembuatan.
- Interpretasi Teleologis/Sosiologis: Menyesuaikan makna teks kuno dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Metode Konstruksi Hukum (Jika Terjadi Kekosongan Hukum)
Jika undang-undang sama sekali tidak mengatur perkara tersebut, gunakan metode konstruksi:
- Analogi: Menerapkan ketentuan undang-undang pada peristiwa lain yang serupa secara esensial.
- Argumentum a Contrario: Menolak analogi jika dalil sebaliknya justru menghasilkan kepastian hukum.
- Penyempurnaan Hukum (Rechtsverfijning):
Mempersempit berlakunya undang-undang yang terlalu luas demi keadilan.
Tantangan dan Kesimpulan
Penggunaan metode penemuan hukum tidak boleh dilakukan secara subjektif tanpa batas. Hakim harus tetap bersandar pada nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum yang universal. Penemuan hukum yang ideal adalah penemuan hukum yang tidak melahirkan kesewenang-wenangan (paternalisme yudisial), melainkan mampu menjembatani kekakuan teks undang-undang dengan dinamika masyarakat yang bergerak cepat.
DAFTAR PUSTAKA
- Ali, A. (2017). Menguak tabir hukum: Suatu kajian filosofis dan sosiologis. Kencana.
- Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum (Edisi Revisi). Prenadamedia Group.
- Mertokusumo, S. (2019). Mengenal hukum: Suatu pengantar.Maha Karya Pustaka
- Mertokusumo, S. (2020). Penemuan hukum: Sebuah pengantar. Maha Karya Pustaka.
- Rasetyo, T., & Barkatullah, A. H. (2019). Filsafat, teori, & ilmu hukum: Pemikiran menuju masyarakat yang adil dan bermartabat. Rajawali Pers.
- Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. PT Citra Aditya
- Bakti.Shidarta. (2013). Hukum penalaran dan penalaran hukum. Genta Publishing.
- Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Rajawali
