JATENGKU.COM, Semarang — Bayangkan sebuah ruang digital yang setiap hari penuh informasi dan seperti jembatan menuju harapan. Sekarang media sosial bukan sekadar buat hiburan dan komunikasi biasa, tapi juga sebagai media untuk orang mencari pekerjaan. Setiap hari lowongan kerja beredar dengan tampilan yang meyakinkan. Dulu lowongan kerja biasanya dicari lewat koran, kantor perusahaan, atau lembaga resmi, saat ini pencarian kerja sudah bergantung terhadap platform media sosial seperti, Instagram, Facebook, TikTok, Telegram, dan WhatsApp. Masyarakat menaruh kepercayaan pada apa yang muncul di layar tanpa penyaringan informasi yang tepat dan tidak adanya ketentuan keamanan bagi penggunanya. Dari situ, akhirnya terbuka peluang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan scam lowongan kerja lewat media sosial.

Data terbaru dari GoodStats menunjukkan bahwa penggunaan media sosial di Indonesia berada pada angka tinggi. Pada tahun 2023, terdapat sekitar 167 juta pengguna media sosial, yang setara dengan 60,4% dari total populasi Indonesia yang mencapai 276,4 juta. Proporsi ini menunjukkan bahawa adanya akses yang relatif seimbang terhadap media sosial. Besarnya jumlah pengguna media sosial menjadi peluang untuk pelaku menyebarkan modus penipuan secara luas dann cepat. Di saat yang sama, konidisi ekonomi dan kurangnya lapangan pekerjaan membuat masyarakat menjadi lebih rentan.
Berdasarkan data BPS melalui Sakernas tahun 2025 menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada November 2025 sebesar 4,74%, dengan mahasiswa sarjana/diploma yang mendominasi. Dari kondisi ekonomi tersebut, banyak mahasiswa mencari kerja paruh waktu yang prosesnya cepat dan syaratnya tidak terlalu banyak. Dalam situasi yang mendesak, tawaran kerja yang muncul di media sosial sering kali diterima tanpa dicek lebih teliti.
Fenomena ini dapat dijelaskan melalui teori information asymmetry dalam ekonomi, yaitu kondisi ketika satu pihak memiliki informasi lebih banyak dibanding pihak lain. Pelaku penipuan lowongan kerja memanfaatkan kurangnya informasi yang dimiliki korban untuk membuat lowongan palsu. Hingga saat ini, banyak platform digital belum memiliki sistem verifikasi yang ketat terhadap akun penyedia informasi pekerjaan, sehingga pelaku dapat dengan mudah membuat identitas palsu menggunakan nama perusahaan, foto kantor, hingga tampilan profesional untuk membangun kepercayaan calon korban. Selain itu, peningkatan literasi digital di Indonesia ternyata masih belum cukup untuk mengejar laju pertumbuhan kejahatan digital yang begitu cepat.

Menurut nilai IMDI (Indeks Masyarakat Digital Indonesia) memang mengalami kenaikan dari 43,18 di tahun 2023 menjadi 43,34 di tahun 2024, lalu meningkat lagi menjadi 44,53 di tahun 2025. Namun, angka tersebut masih menunjukkan bahwa kemampuan masyarakat dalam menghadapi risiko di dunia digital belum sepenuhnya berkembang. Dari data tersebut rendahnya literasi digital di kalangan masyarakat menyebabkan banyak pengguna belum memahami cara untuk memverifikasi keaslian akun serta keamanan lowongan kerja online. Akibatnya, penipuan lowongan kerja kini bukan hanya masalah individu, tetapi juga isu sosial yang dipengaruhi oleh kemajuan teknologi dan tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat.
Ketika lapangan kerja semakin sempit, banyak pencari kerja takut kehilangan kesempatan sehingga terburu-buru menerima tawaran tanpa kewaspadaan. Para pelaku penipuan memiliki kesempatan yang besar untuk mengambil keuntungan dari situasi ini. Hal ini juga mencerminkan lemahnya perencanaan tenaga kerja pemerintah di era digitalisasi. Pemerintah sendiri mengaku bahwa skill mismatch masih menjadi masalah nyata, berdasarkan data Sakernas 2025, jumlah penduduk usia kerja mencapai 218,85 juta orang, namun masih terdapat sekitar 7,35 juta pengangguran yang didominasi lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sementara itu, platform resmi pemerintah seperti Karirhub baru diwajibkan sebagai portal legal untuk publikasi lowongan kerja mulai tahun 2026, artinya selama bertahun-tahun tidak ada sistem yang melindungi pencari kerja dari infromasi palsu. Kemnaker sendiri mencatat lebih dari 4.000 laporan penipuan rekrutmen sepanjang 2024-2025, sebuah angka yang mempertegas bahwa keterlambatan regulasi digital ketenagakerjaan bukan sekadar kelalaian administratif melainkan kontribusi nyata terhadap meluasnya korban scam loker.
Kekhawatiran ini semakin meningkat karena BSSN mencatat ratusan juta kejadian anomali siber pada tahun 2023 dan 2024, sementara OJK/IASC melaporkan 323.841 kasus penipuan digital dengan kerugian mencapai Rp7,5 triliun hingga 31 Oktober 2025. Karena itu, scam loker bukan sekadar kejahatan digital biasa, tetapi bentuk eksploitasi terhadap kerentanan sosial masyarakat. Hal ini terjadi dalam kasus yang menimpa MA (21), mahasiswi perantau asal Nunukan yang sedang menempuh studi di Makassar. Ia tergiur lowongan babysitter di Facebook dengan tawaran gaji Rp3 juta per bulan, namun justru berujung pada penyekapan dan kekerasan seksual selama tiga hari di sebuah rumah sewaan di kawasan Tamalate. Pelaku yang sempat melarikan diri ke Surabaya akhirnya berhasil ditangkap pada 16 Mei 2026.

Dampak scam lowongan kerja tidak hanya dirasakan oleh satu individu saja. Tetapi kasus semacam ini dapat menyebabkan trauma psikologis yang serius, seperti perasaan takut, hilangnya kepercayaan terhadap orang lain, dan kecemasan ketika mencari pekerjaan kembali. Bagi beberapa korban, pengalaman ini juga dapat mempengaruhi rasa aman mereka dalam kehidupan sehari-hari. Penipuan lowongan kerja juga turut menyebabkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap iklan lowongan kerja secara online.
Banyak masyarakat mulai meragukan kemampuan mereka untuk membedakan antara informasi kerja yang valid dan yang tidak. Situasi ini sangat berbahaya karena dapat membuat peluang kerja yang sah juga dicurigai. Selain itu, dapat berisiko mengarah pada eksploitasi tenaga kerja hingga perdagangan manusia, khususnya bagi perempuan muda yang lebih rentan menjadi sasaran. Jika keadaan ini dibiarkan, kejahatan digital semacam ini akan semakin mudah berkembang melalui platform media sosial dan menjangkau lebih banyak korban.
Fenomena scam lowongan kerja di media sosial bukan sekedar kejahatan digital biasa ini adalah cerminan dari sistem yang belum siap melindungi penggunanya. Penulis berpendapat bahwa akar permasalahan ini tidak bisa hanya diletakkan pada kelalaian individu korban semata. Mahasiswa dan pencari kerja yang terjebak dalam penipuan ini adalah korban dari kegagalan platform digital dalam memverifikasi konten lowongan kerja, kegagalan negara dalam menyediakan lapangan kerja yang cukup, dan kegagalan sistem pendidikan dalam membekali generasi muda dengan literasi digital yang memadai. Selama kegagalan tersebut dibiarkan berjalanan beriringan, maka scam lowongan kerja akan terus tumbuh.
Tekanan ekonomi yang dialami mahasiswa menciptakan kerentanan yang dapat dieksploitasi oleh pelaku. Kondisi ini sangat memprihatinkan karena yang menjadi sasaran adalah kelompok yang seharusnya menjadi motor penggerak bangsa dimasa depan. Oleh karena itu, sudah saatnya masalah ini dipandang bukan sebagai isu pinggiran, melainkan krisis sosial digital yang memerlukan respons serius dari semua pihak terutama pemerintah, platform teknologi, institusi pendidikan, maupun masyarakar luas.
Pemerintah perlu memperketat pengawasan akun lowongan kerja di media sosial agar akun penipuan bisa ditindak dan verifikasi lebih kuat dan memberikan edukasi mengenai scam loker agar masyarakat waspada dan tidak gampang jadi korban. Masyarakat juga harus lebih teliti dengan mengecek info kerja lewat sumber resmi dan tidak mudah percaya tawaran yang terlalu mudah atau gajinya tidak masuk akal.
Selain langkah struktural, penanganan dari sisi psikologis juga sama pentingnya. Korban scam loker sering merasa trauma, cemas, sampai kehilangan kepercayaan diri. Sehingga, mereka membutuhkan layanan konseling yang mudah dijangkau, dibentuk suatu komunitas dukungan sesama teman (peer support group) sebagai tempat yang aman untuk berbagi cerita, dilakukan secara preventif lewat pelatihan tentang bagaimana mengatur emosi dan mengambil keputusan yang lebih rasional agar mahasiswa dapat lebih berhati-hati, tidak panik, dan tidak mudah percaya terhadap tawaran lowongan pekerjaan yang terlihat menggiurkan.
