JATENGKU.COM, Surabaya — Ketika rudal-rudal menghantam Iran beberapa waktu lalu, ada satu kelompok yang sama sekali tidak memahami geopolitik maupun sengketa nuklir, tetapi harus menanggung dampak paling besar dari konflik tersebut: anak-anak. Konflik bersenjata internasional yang terjadi di Iran bukanlah sekadar perebutan dominasi atau program nuklir. Di balik angka-angka statistik militer, ada jeritan generasi masa depan yang hak hidup dan masa kecilnya terkubur di bawah reruntuhan.
Bagi masyarakat Indonesia, potret anak-anak yang terluka, kehilangan keluarga, atau terjebak di tengah reruntuhan bangunan bukan sekadar berita internasional. Gambaran tersebut menjadi pengingat bahwa setiap konflik bersenjata selalu menyisakan penderitaan kemanusiaan yang mendalam. Dalam perspektif Hukum Humaniter Internasional (HHI), perlindungan terhadap anak-anak bukanlah pilihan yang dapat diabaikan atas nama kepentingan militer, melainkan kewajiban hukum yang mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam konflik.
Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977 secara tegas memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak sebagai kelompok rentan. Mereka berhak memperoleh perlindungan dari dampak permusuhan, akses terhadap bantuan kemanusiaan, serta pemenuhan kebutuhan dasar selama konflik berlangsung. Namun, berbagai perkembangan konflik menunjukkan bahwa perlindungan tersebut masih jauh dari harapan. Realitas di lapangan memperlihatkan bahwa prinsip-prinsip tersebut kerap gagal diwujudkan. Perlindungan tersebut tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga diwujudkan melalui sejumlah prinsip dasar dalam Hukum Humaniter Internasional.
Prinsip distinction mewajibkan pihak yang bertikai untuk selalu membedakan antara kombatan dan warga sipil. Prinsip proportionality melarang serangan yang berpotensi menimbulkan kerugian berlebihan terhadap warga sipil dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan. Sementara itu, prinsip precaution mengharuskan setiap pihak mengambil langkah-langkah pencegahan untuk meminimalkan korban sipil. Dalam konteks perlindungan anak, ketiga prinsip tersebut menjadi fondasi penting agar mereka tidak menjadi sasaran maupun korban tidak langsung dari operasi militer.
Tragedi di kota Minab, Iran selatan, pada akhir Februari 2026 menjadi saksi bisu runtuhnya moralitas perang modern. PBB menyebutkan bahwa sebuah serangan udara menghantam gedung sekolah dasar dan menewaskan lebih dari 150 orang, yang mayoritas adalah anak-anak. Dalam HHI, sekolah adalah objek sipil yang harus steril dari pertempuran. Serangan terhadap area yang dipenuhi warga sipil, khususnya anak-anak, menimbulkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pihak yang bertikai terhadap prinsip distinction, proportionality, dan precaution dalam Hukum Humaniter Internasional.
Anak-anak bukanlah “collateral damage” yang bisa dimaklumi, mereka adalah korban dari kegagalan negara dalam menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary measures). Dampak perang terhadap anak-anak tidak berhenti ketika dentuman bom mereda. Data UNICEF menunjukkan bahwa hingga Maret 2026, sekitar 200 anak dilaporkan tewas sejak konflik di Iran pecah pada Februari 2026.
Di saat yang sama, rusaknya fasilitas kesehatan, terganggunya pasokan listrik, dan terhambatnya distribusi bantuan kemanusiaan semakin memperburuk kondisi masyarakat khususnya anak-anak yang masih dan berusaha untuk bertahan hidup. Dampak konflik terhadap anak-anak juga tidak dapat diukur hanya dari jumlah korban jiwa. Banyak anak kehilangan akses terhadap pendidikan karena sekolah mereka rusak atau terpaksa ditutup akibat situasi keamanan yang tidak memungkinkan.
Tidak sedikit pula yang harus mengungsi bersama keluarganya ke tempat yang lebih aman dengan kondisi serba terbatas. Dalam situasi seperti itu, kebutuhan dasar seperti makanan bergizi, air bersih, layanan kesehatan, hingga dukungan psikososial sering kali sulit diperoleh. Akibatnya, anak-anak menghadapi risiko yang lebih besar terhadap penyakit, malnutrisi, serta gangguan perkembangan fisik dan mental.
Konvensi Hak-Anak PBB (UNCRC) menjamin bahwa setiap anak berhak atas pendidikan, kesehatan, dan lingkungan yang aman. Namun, bombardemen yang menghancurkan puluhan fasilitas kesehatan dan memutus akses listrik di Iran telah merampas hak-hak dasar tersebut. Anak-anak yang selamat dari serangan fisik kini harus hidup berdampingan dengan trauma psikologis yang mendalam akibat perang. Kehilangan orang tua, menyaksikan kehancuran rumah mereka, dan terputusnya akses sekolah akan menciptakan “generasi yang hilang”.
Ketika fasilitas medis hancur, bayi-bayi di inkubator dan anak-anak yang membutuhkan perawatan darurat akibat luka perang menjadi korban dalam kesunyian. Ini adalah pelanggaran terhadap komitmen global untuk memprioritaskan keselamatan anak di atas segalanya. Trauma yang dialami anak-anak akibat konflik bersenjata sering kali berlangsung jauh lebih lama dibandingkan perang itu sendiri.
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa paparan kekerasan dan kehilangan anggota keluarga pada usia dini dapat memengaruhi kesehatan mental, kemampuan belajar, hingga kualitas hidup seseorang di masa depan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap anak-anak tidak hanya dimaknai sebagai upaya menyelamatkan mereka dari ancaman fisik, tetapi juga memastikan bahwa mereka tetap memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal setelah konflik berakhir.
Sebagai negara yang aktif dalam diplomasi internasional, Indonesia perlu terus mendorong penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional dan perlindungan terhadap warga sipil, khususnya anak-anak. Komitmen tersebut dapat diwujudkan melalui dukungan terhadap pembentukan koridor kemanusiaan, peningkatan akses bantuan medis, serta penguatan mekanisme akuntabilitas internasional terhadap dugaan pelanggaran hukum perang.
Selain itu, Indonesia juga dapat memanfaatkan berbagai forum multilateral seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyuarakan pentingnya perlindungan anak dalam konflik bersenjata. Upaya tersebut menjadi penting mengingat anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan, tetapi sering kali paling sedikit mendapatkan ruang dalam proses pengambilan keputusan terkait perang dan perdamaian.
Anak-anak tidak pernah memulai perang. Mereka tidak memahami alasan di balik peluncuran rudal maupun perhitungan politik yang melatarbelakanginya. Namun, mereka kerap menjadi pihak yang harus menanggung konsekuensi paling berat dari konflik yang tidak mereka pilih. Jika hukum internasional tidak mampu memberikan perlindungan bagi kelompok paling rentan, maka legitimasi dan efektivitasnya akan terus dipertanyakan.
Pada akhirnya, keberhasilan masyarakat internasional tidak hanya diukur dari kemampuannya mengakhiri perang, tetapi juga dari kesanggupannya melindungi mereka yang paling membutuhkan perlindungan. Tantangan terbesar HHI saat ini bukan terletak pada ketiadaan aturan, melainkan pada lemahnya kepatuhan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggarnya.