JATENGKU.COM, Tangerang — Di Semarang, Oktober 2025, sebuah thread anonim di X memviralkan nama seorang mahasiswa baru Fakultas Hukum salah satu kampus di Semarang. Namanya Chiko Radityatama Agung Putra. Di komputer dan akun Google Drive-nya, penyidik menemukan lebih dari 1.100 file berisi foto dan video pornografi buatan AI dengan wajah siswi, alumni, dan guru SMAN 11 Semarang. Beberapa foto diambil diam-diam. Beberapa diambil saat korban tidur di kelas.
Lebih dari 30 orang jadi korban. Sebagian besar masih berusia 16 hingga 19 tahun. Yang menarik bukan vonisnya. Chiko divonis satu tahun penjara dan denda Rp2 miliar di Pengadilan Negeri Semarang pada Maret 2026, dan itu sudah selesai secara hukum. Yang menarik adalah apa yang terjadi sebelum itu. Saat kasus pertama kali ramai, pihak berwenang meminta para korban untuk melapor secara resmi dulu. Tanpa laporan dari korban, kasus tidak bisa diproses. Sementara konten sudah tersebar. Sementara wajah mereka sudah ada di mana-mana.
Korban diminta bergerak duluan. Bukan pelakunya, bukan institusinya. Korbannya. Ini bukan sekadar prosedur teknis. Ini adalah gambaran bagaimana sistem hukum kita merespons teknologi yang belum pernah ia bayangkan sebelumnya.
Teknologi deepfake bekerja dengan cara mengumpulkan data wajah seseorang lalu melatih sistem AI untuk mereproduksi wajah itu di atas tubuh yang berbeda. Hasilnya cukup meyakinkan untuk menipu mata, cukup nyata untuk merusak nama, dan setelah tersebar hampir tidak mungkin ditarik kembali. Hakim yang memvonis Chiko pun menyebut hal ini secara eksplisit di persidangan. Jejak digitalnya berpotensi terus ada di ruang digital, bahkan setelah pelakunya dipenjara.
Masalahnya tidak berhenti di satu pelaku di Semarang. Kementerian Komdigi mencatat konten deepfake di Indonesia naik 550 persen dalam lima tahun terakhir. Di Asia Tenggara, penipuan berbasis deepfake melonjak 156 persen sepanjang 2025 menurut perusahaan identitas digital VIDA. Ini bukan tren yang sedang menuju puncak. Ini sudah di puncak dan terus naik. Hukum kita belum sampai ke sana. UU ITE dan UU Pornografi memang ada, tapi keduanya dirancang jauh sebelum teknologi deepfake jadi alat yang bisa dipakai sembarang orang dari kamar kos.
Tidak ada satu pun pasal yang secara khusus menyebut dan mengatur kejahatan berbasis deepfake. Artinya setiap kali ada kasus, aparat harus mencocok-cocokkan perbuatan pelaku ke pasal-pasal yang sebetulnya tidak dibuat untuk itu. Kadang cocok, kadang tidak dan selama proses itu berjalan, korban menunggu tanpa ada kepastian apakah mereka akan mendapat keadilan, apalagi pemulihan.
Para peneliti hukum menyebut kondisi ini rechtsvacuum, secara harfiah berarti kekosongan hukum. Tidak ada aturan yang cukup spesifik untuk menjangkau masalah ini sampai ke akarnya. Bukan hanya soal menghukum pelaku, tapi soal apa yang terjadi pada korban setelahnya. Siapa yang membantu mereka menghapus konten yang sudah terlanjur tersebar? Siapa yang menanggung pemulihan psikologis mereka? Siapa yang memastikan mereka tidak perlu membuktikan diri berkali-kali di depan sistem yang belum siap?
Sampai sekarang, jawabannya tidak ada yang mengatur secara jelas. Sebagai mahasiswa Teknik Informatika, saya tahu betapa mudahnya teknologi ini diakses. Tidak butuh keahlian khusus. Tidak butuh perangkat mahal. Yang dibutuhkan hanya niat buruk dan koneksi internet. Hambatan teknisnya sudah nyaris tidak ada. Yang tersisa hanya pertanyaan lama yang terus berulang di setiap skandal teknologi. Apakah kamu mau jujur atau tidak.
Bedanya, korban deepfake tidak pernah memilih untuk terlibat sama sekali. Chiko sudah divonis. Tapi korban-korbannya masih hidup dengan konten yang sudah terlanjur tersebar dan selama belum ada aturan yang dibuat khusus untuk melindungi mereka dari awal sampai akhir, cerita seperti ini tidak perlu menunggu lama untuk terulang.