JATENGKU.COM, Surabaya — Menurut (ICRC 2022) Hukum Humaniter Internasional (HHI) adalah seperangkat aturan yang diciptakan untuk mempertimbangkan kemanusiaan dalam membatasi dampak dari konflik bersenjata. HHI berusaha melindungi orang yang sudah tidak lagi atau tidak berpartisipasi secara langsung dalam permusuhan serta HHI memberikan pembatasan pada tata cara dan metode etika dalam berperang. HHI juga dikenal dengan istilah “hukum perang” atau “hukum konflik bersenjata.
Pada saat ini sudah banyak sekali kasus-kasus konflik internasional yang sudah bahkan sedang terjadi sekarang. Dari kasus-kasus konflik ini jika diamati lebih dalam banyak sekali kejanggalan ataupun kekerasan yang berakibat pada orang-orang yang berada di wilayah sekitar konflik tersebut. Hal ini tentunya mengundang banyak sekali pendapat dari sudut pandang orang lain yang menyimak tentang keberlanjutan kasus konflik internasional tersebut.
Salah satu contoh kasus yang sedang berlanjut adalah konflik antara Palestina – Israel dimana pada kasus ini warga sipil dan beberapa lingkungan terkena dampak dari konflik bersenjata Israel yang padahal jika dilihat melalui Konvensi Jenewa 1949 dan Konvensi Den Haag 1907 jelas mengatur tentang proteksi warga sipil dan area netral yang tidak boleh diserang.
Pelanggaran yang dilakukan Israel jelas sekali buktinya bahkan di media sosial menemukan bukti tentang pelanggaran yang dilakukan Israel mudah sekali untuk ditemukan akan tetapi tidak ada penegakan hukum yang tegas pada pelaku kejahatan Palestina – Israel.
Pelanggaran pada HHI ini kerap menimbulkan pertanyaan pada masyarakat tentang tingkat efektivitas HHI dalam implementasinya. Mengapa hal ini seperti ini bisa terjadi?
Karena kekurangan dalam HHI ini terletak pada komitmen dan dukungan negara-negara dalam menegaskan peraturan yang sudah berlaku. Meskipun ada organisasi seperti PBB dan badan penegak hukum seperti ICJ dan ICC bukan berarti penerapan HHI bisa berjalan sempurna.
Kekuatan dan dominasi negara juga berpengaruh pada penegasan HHI dan ini sudah menjadi rahasia umum jika dalam urusan penegasan HHI ada yang janggal. Dominasi negara dapat dilihat dari adanya hak veto yang di dapat oleh negara pemenang perang dunia dalam organisasi PBB dan beberapa organisasi internasional lainnya yang donatur utamanya adalah negara besar seperti Amerika Serikat sehingga tidak heran jika ada konflik yang berhubungan dengan negara-negara dominasi ini penegakan HHI jadi tidak efektif.
Oleh karena itu tantangan dari HHI sendiri adalah tentang adanya politik dan kepentingan pribadi suatu negara terhadap konflik yang harusnya diselesaikan menurut jalur Hukum Internasional dan HHI. Tidak luput juga pada komitmen negara pada penegakan dan penerapan HHI serta salah satu tantangan HHI terbesar yang akan menjadi sulit adalah adanya kelompok non-aktor yang dilibatkan sebagai penggerak kepentingan politik dimana hal ini menjadi lebih sulit untuk mengadili suatu negara yang diuntungkan dari adanya kelompok non-aktor.