JATENGKU.COM, Surabaya — Dalam beberapa tahun terakhir, drone telah menjadi simbol baru peperangan modern. Teknologi ini memungkinkan serangan jarak jauh dengan presisi yang jauh lebih tinggi daripada banyak senjata konvensional. Karena kemampuan ini, drone sering disebut-sebut sebagai solusi untuk mengurangi korban sipil dan mencapai perang yang lebih “manusiawi”.
Namun, kenyataan di lapangan lebih kompleks. Dalam konflik Gaza, penggunaan drone secara intensif mengakibatkan banyak korban sipil dan kerusakan parah pada lingkungan perkotaan yang padat penduduk. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: Dapatkah teknologi presisi benar-benar melindungi warga sipil, atau justru menciptakan tantangan baru bagi perlindungan kemanusiaan dalam konflik bersenjata?
Meskipun drone menawarkan keunggulan teknologi dalam identifikasi dan serangan target, pengalaman konflik Gaza menunjukkan bahwa kehadiran teknologi canggih tidak secara otomatis menjamin perlindungan warga sipil. Oleh karena itu, penggunaan drone perlu dipertimbangkan tidak hanya dari perspektif efektivitas militer, tetapi juga dari perspektif hukum humaniter internasional, yang memprioritaskan perlindungan manusia dalam semua konflik bersenjata.
Tidak seperti serangan udara konvensional yang menyerang area luas, drone dilengkapi dengan kamera beresolusi tinggi, sensor canggih, dan kemampuan pemantauan waktu nyata, memungkinkan mereka untuk memantau target dalam jangka waktu yang lebih lama sebelum keputusan serangan dibuat. Penggunaan drone diyakini tidak hanya meningkatkan akurasi serangan tetapi juga mengurangi risiko bagi personel militer. Operator dapat melakukan misi dari jarak jauh, sehingga menghindari ancaman langsung.
Dari perspektif militer, hal ini memungkinkan operasi yang lebih efektif dan efisien daripada pengerahan pasukan darat atau serangan udara berawak. Tidak mengherankan jika banyak negara mengadopsi drone sebagai elemen penting dari strategi pertahanan dan operasi militer modern mereka. Dalam konteks Hukum Humaniter Internasional (IHL), kemampuan drone untuk terus memantau target secara inheren dapat mempermudah penerapan prinsip pembedaan antara kombatan dan warga sipil.
Dengan memberikan informasi yang lebih rinci tentang pergerakan dan identitas target, penggunaan drone secara teoritis dapat mengurangi kemungkinan serangan terhadap properti atau individu yang dilindungi oleh hukum. Karena alasan ini, drone sering dipandang sebagai teknologi yang dapat mendukung peperangan yang lebih terkontrol dan meminimalkan dampak kemanusiaan.
Sudut pandang ini telah banyak digunakan untuk membenarkan peningkatan penggunaan drone dalam berbagai konflik modern, termasuk konflik di Jalur Gaza. Wilayah yang padat penduduk ini merupakan contoh utama bagaimana teknologi drone digunakan secara intensif dalam operasi militer modern.

Sejak pecahnya perang antara Israel dan Hamas pada Oktober 2023, drone telah memainkan peran penting dalam operasi pengintaian dan serangan udara. Kehadiran drone memungkinkan pemantauan target secara terus menerus dan memungkinkan serangan dengan presisi yang lebih tinggi daripada banyak sistem senjata konvensional. Namun, meskipun keunggulan ini diunggulkan, Gaza menghadapi salah satu krisis kemanusiaan terbesar dalam sejarah konflik modern.
Tidak seperti medan perang terbuka, Gaza adalah daerah padat penduduk dengan banyak daerah pemukiman, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan infrastruktur sipil. Situasi ini menghadirkan tantangan signifikan bagi operasi militer apa pun, karena target militer seringkali terletak di daerah sipil. Kasus ini menunjukkan bahwa ketepatan teknis tidak selalu identik dengan ketepatan kemanusiaan.
Meskipun drone mungkin memiliki kemampuan untuk mengenai target yang ditentukan, keberhasilan serangan tidak secara otomatis melindungi warga sipil di sekitarnya dari dampak serangan. Kerusakan bangunan, ledakan sekunder, dan keberadaan warga sipil di area target merupakan faktor yang tak terhindarkan dalam konflik perkotaan.
Oleh karena itu, konsep “serangan presisi” hanya mewakili kemampuan teknis untuk mengenai target dan tidak menjamin bahwa konsekuensi kemanusiaan dapat dihilangkan. Situasi ini semakin rumit oleh sifat konflik Gaza, yang tidak hanya melibatkan pertempuran antar kelompok bersenjata tetapi juga terjadi di lingkungan sipil yang padat penduduk.
Ketika aktivitas militer dan kehidupan sipil berdampingan, semakin sulit untuk secara akurat mendefinisikan perbedaan antara target militer dan properti sipil. Hal ini menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: Dapatkah penggunaan drone benar-benar dikatakan konsisten dengan prinsip perlindungan yang mendasar bagi hukum humaniter internasional? Kasus ini menunjukkan bahwa ketepatan teknis tidak selalu identik dengan ketepatan kemanusiaan.
Meskipun drone mungkin mampu menyerang target yang ditentukan, serangan yang berhasil tidak secara otomatis melindungi warga sipil di sekitarnya dari dampaknya. Kerusakan bangunan, ledakan sekunder, dan keberadaan warga sipil di area target merupakan faktor yang tak terhindarkan dalam konflik perkotaan. Oleh karena itu, konsep “serangan presisi” hanya menggambarkan kemampuan teknis untuk menyerang target, dan tidak menjamin bahwa konsekuensi kemanusiaan dapat dihilangkan.
Konflik Gaza semakin rumit karena tidak hanya melibatkan pertempuran antar kelompok bersenjata tetapi juga pertempuran di daerah sipil yang padat penduduk. Ketika aktivitas militer dan kehidupan sipil berdampingan, semakin sulit untuk mendefinisikan secara akurat perbedaan antara target militer dan properti sipil. Hal ini menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar: Dapatkah penggunaan drone benar-benar dikatakan sesuai dengan prinsip perlindungan, prinsip mendasar hukum humaniter internasional?

Penggunaan drone dalam konflik Gaza tidak dapat dipisahkan dari prinsip-prinsip dasar hukum humaniter internasional (IHL), khususnya prinsip pembedaan, proporsi, dan kehati-hatian. Prinsip pembedaan mengharuskan pihak-pihak yang berkonflik untuk membedakan antara kombatan dan warga sipil. Ketentuan ini tercermin dalam Pasal 48 Protokol Tambahan Pertama Konvensi Jenewa 1977, yang menetapkan bahwa operasi militer hanya boleh menargetkan sasaran militer.
Di Jalur Gaza yang padat penduduk, prinsip ini sulit diterapkan karena aktivitas militer terjadi di wilayah sipil. Lebih lanjut, penggunaan drone juga harus mematuhi prinsip proporsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 51, ayat 5(b) Protokol Tambahan Pertama.
Serangan tidak akan dilakukan jika kerugian yang diperkirakan terhadap warga sipil dinilai lebih besar daripada keuntungan militer yang diperkirakan. Meskipun drone memiliki presisi tinggi, risiko terhadap warga sipil tetap ada ketika serangan dilakukan di daerah pemukiman atau daerah dengan infrastruktur sipil yang padat.
Hukum humaniter internasional, melalui Pasal 57 Protokol Tambahan Pertama, juga menetapkan prinsip kehati-hatian, yang mewajibkan pihak-pihak yang berkonflik untuk mengambil semua tindakan pencegahan yang mungkin untuk meminimalkan korban sipil. Dalam hal ini, teknologi drone tentu berguna untuk pengawasan dan identifikasi target. Namun, efektivitas perlindungan tersebut bergantung pada kualitas informasi dan penilaian operator manusia.
Situasi di Jalur Gaza menunjukkan bahwa meskipun teknologi yang lebih presisi tersedia, kepatuhan terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional tidak secara otomatis terjamin. Oleh karena itu, keberhasilan penggunaan drone tidak hanya bergantung pada kemampuan untuk mengenai target, tetapi juga pada sejauh mana teknologi tersebut digunakan sesuai dengan peraturan hukum yang bertujuan untuk melindungi warga sipil.
Penggunaan drone sering direkomendasikan sebagai cara untuk mengurangi korban sipil melalui serangan yang lebih tepat. Namun, pengalaman di Gaza menunjukkan bahwa kemajuan teknologi tidak selalu menjamin perlindungan kemanusiaan. Karena kepadatan penduduk yang tinggi dan kompleksitas medan perang, menghindari risiko terhadap warga sipil sangat sulit.
Oleh karena itu, masalah mendasar terletak bukan pada teknologi itu sendiri, tetapi pada bagaimana teknologi tersebut digunakan. Kecuali jika prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian diterapkan secara konsisten, drone, meskipun memiliki presisi tinggi, masih berpotensi menyebabkan kerusakan kemanusiaan yang serius. Konflik Gaza menunjukkan bahwa peperangan modern tidak hanya menguji kemajuan teknologi tetapi juga komitmen terhadap hukum humaniter internasional.
Meskipun drone menawarkan kemampuan serangan yang lebih tepat, perlindungan warga sipil harus tetap menjadi prioritas utama. Pada akhirnya, keberhasilan teknologi militer seharusnya diukur bukan dari akurasinya dalam mengenai sasaran, tetapi dari kemampuannya untuk mengurangi penderitaan manusia dalam konflik bersenjata.