Soroti PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026, Mahasiswa Fa...

Soroti PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026, Mahasiswa Farmasi Pertanyakan Keamanan Konsumen

Ukuran Teks:

JATENGKU.COM, Surabaya — Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain tengah menjadi sorotan tajam. Regulasi yang membuka pintu bagi ritel modern atau minimarket untuk menjual obat bebas dan obat bebas terbatas ini memicu gelombang kritik, khususnya dari kalangan mahasiswa farmasi.

Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Indonesia (ISMAFARSI) secara terbuka menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap kebijakan ini. Fokus utama yang dikritisi bukan sekadar masalah persaingan bisnis, melainkan jaminan keselamatan konsumen dan degradasi nilai profesi kefarmasian.

Pelatihan Singkat vs Kuliah Bertahun-tahun: Di Mana Letak Keadilan Kompetensi?

Salah satu poin paling krusial dalam PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang berakar dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP Nomor 28 Tahun 2024 adalah diperbolehkannya fasilitas lain seperti ritel modern mempekerjakan “tenaga pendukung kesehatan yang tersertifikasi pelatihan” sebagai penanggung jawab pengelolaan obat. Bagi mahasiswa farmasi, aturan ini dirasa sangat mencederai rasa keadilan profesi.

Untuk mendapatkan gelar Apoteker, seorang mahasiswa harus menempuh pendidikan sarjana selama 4 tahun ditambah 1 tahun pendidikan profesi. Lima tahun dihabiskan demi memahami farmakologi, interaksi obat, stabilitas penyimpanan, hingga komunikasi edukasi pasien.

Sangat tidak berbanding lurus ketika kompetensi pengelolaan obat yang menyangkut nyawa manusia justru diserahkan kepada personel ritel yang hanya melewati pelatihan selama beberapa hari saja. Langkah regulasi ini seolah mengabaikan proses panjang pendidikan kefarmasian yang sarat dengan standar keamanan yang ketat.

Ancaman Terhadap Keselamatan Konsumen (Patient Safety)

Obat bukanlah komoditas dagang biasa. Obat bebas terbatas (lingkaran biru) tetap memiliki risiko efek samping yang besar jika disalahgunakan atau dosisnya tidak tepat. Terlebih, beberapa obat bebas terbatas mengandung zat prekursor yang rawan disalahgunakan.

Mahasiswa farmasi menilai, menyerahkan pengawasan obat di minimarket kepada tenaga yang hanya bermodal pelatihan kilat berpotensi menimbulkan beberapa risiko fatal:

  • Kesalahan Edukasi: Minimnya pemahaman mendalam tentang kontraindikasi dan efek samping obat kepada konsumen.
  • Standar Penyimpanan yang Buruk: Obat memerlukan suhu dan kelembapan khusus agar zat aktifnya tidak rusak. Tanpa pengawasan ketat dari tenaga profesional, efektivitas obat bisa menurun dan justru membahayakan.
  • Penyalahgunaan Obat: Kurangnya skrining ketat terhadap pembelian obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan secara bebas.

Tuntutan Mahasiswa: Ritel Modern Wajib Miliki Tenaga Vokasi Farmasi

Merespons regulasi ini, mahasiswa farmasi yang tergabung dalam aksi kritis ini membawa beberapa tuntutan tegas kepada pemerintah, di antaranya:

  1. Batasi Kategori Obat di Ritel Modern: Mendesak BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk menerbitkan keputusan yang melarang seluruh Obat Bebas Terbatas dijual di ritel modern. Ritel modern idealnya hanya diizinkan menjual obat kategori General Sale (obat bebas dengan risiko sangat rendah).
  2. Wajibkan Tenaga Profesional: Mewajibkan ritel modern untuk menempatkan minimal satu Tenaga Vokasi Farmasi (minimal lulusan D3 Farmasi) di setiap gerai sebagai Penanggung Jawab Teknis, bukan sekadar tenaga umum yang diberi pelatihan singkat.
  3. Posisikan Keselamatan di Atas Komersialisasi: Menolak segala bentuk tindakan yang melanggar asas etika, profesionalisme, keamanan, keselamatan, dan keadilan dalam distribusi obat.

“Keselamatan konsumen harus tetap menjadi prioritas utama. Regulasi boleh dinamis dan adaptif terhadap perkembangan zaman, namun jangan sampai mengorbankan standar kesehatan publik demi kemudahan distribusi komersial,” tegas mereka.

Hingga berita ini diturunkan, gelombang diskusi dan desakan dari berbagai elemen kefarmasian, termasuk dorongan untuk melakukan uji materiil (judicial review), terus bergulir guna memastikan hak-hak keamanan kesehatan masyarakat tetap terlindungi di atas segalanya.

Firman Setiawan

Penulis: Deira Cahya Budi (151251029)

Mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Airlangga

Bagaimana perasaanmu membaca artikel ini?

Bagikan:
Artikel berhasil disimpan