JATENGKU.COM, Sidoarjo — Pernahkah kita berpikir, siapa yang seharusnya berhak untuk memungut uang parkir di depan toko, minimarket di dekat rumah kita? Bukan pemilik toko, bukan petugas resmi tapi seseorang berompi dengan membawa peluit yang datang saat kita mematikan mesin kendaraan. Tanpa karcis resmi, tanpa jaminan keamanan. Fenomena ini merupakan potret nyata dari praktik parkir liar yang terus merajalela di setiap kota.
Praktik parkir liar yang sebelumnya dianggap sebagai masalah sepele sekarang berkembang menjadi persoalan serius. Aktivitas ini sering dimanfaatkan oleh banyak oknum untuk mendapatkan keuntungan secara cepat, bahkan dalam beberapa kasus mengarah pada tindakan premanisme melalui pungutan liar yang dilakukan secara paksa di ruang publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa pengelolaan parkir masih jauh dari kata tertib. Kota Surabaya pun tidak luput dari permasalahan ini, di mana praktik pungutan liar yang dilakukan oleh oknum juru parkir liar masih terus terjadi hingga saat ini.
Dalam menghadapi permasalahan ini Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak ambil diam. Eri Chayadi telah mengambil langkah dalam menangani persoalan ini melalui penerapan berbagai kebijakan seperti penyegelan pada area parkir minimarket hingga penggunaan sistem Parkir Digital atau non-tunai di tepi jalan umum (TJU). langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan layanan yang lebih transparan dan tertib.
Tidak hanya itu, kolaborasi antara Pemerintah Kota Surabaya dengan Polrestabes Surabaya juga menjadi langkah strategis untuk mempercepat program sistem Parkir Digital, melalui sosialisasi oleh Dinas Perhubungan (Dishub) kepada para jukir sekaligus adanya penindakan terhadap jukir liar. Upaya ini menunjukkan hasil yang baik, terlihat adanya penerapan sistem Parkir Digital telah tersebar di 76 titik yang telah terbagi dalam tiga zona oleh Dishub Surabaya.
Namun, dalam setiap kebijakan selalu ada masalah yang harus dihadapi, seperti dalam penerapan sistem Parkir Digital ini. Di lapangan, masih ditemukan sejumlah juru parkir yang belum mendukung kebijakan digitalisasi parkir, sehingga sekitar 600 juru parkir terpaksa dibekukan. Selain itu, ada pula juru parkir yang menolak aktivasi rekening sebagai bagian mekanisme pembagian hasil yang sebenarnya terbilang sudah cukup adil, yaitu 40% untuk juru parkir dan 60% untuk pemerintah kota.
Padahal kebijakan ini pada dasarnya sudah sejalan dengan keinginan masyarakat Surabaya untuk menciptakan transparansi dan ketertiban dalam pengelolaan parkir. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat seharusnya ikut mendukung langkah ini untuk terus berkembang, agar Surabaya dapat menjadi kota yang lebih aman dan terbebas dari praktik parkir liar yang tidak bertanggung jawab.